Dalam Sebulan Polres Jember Mengungkap 32 Kasus Narkoba dengan 35 Tersangka, 1 Residivis dan 34 Tersangka Baru

    Dalam Sebulan Polres Jember Mengungkap 32 Kasus Narkoba dengan 35 Tersangka, 1 Residivis dan 34 Tersangka Baru

    Jember, - Sebulan terakhir, Polres Jember telah berhasil mengungkap 32 kasus dengan total 35 tersangka, yang terdiri dari 1 residivis dan 34 tersangka baru. Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan dalam konferensi persnya Selasa (5/2/2024). 

    "Bahwa dari jumlah kasus tersebut, 26 kasus diungkap oleh jajaran Polres Jember sendiri, sedangkan 6 kasus diungkap oleh Polsek kewilayahan". ungkapnya. 

    Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Diantaranya adalah sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kg, ganja seberat 2 kg, dan obat-obatan keras berbahaya sebanyak kurang lebih 82.000 butir. Selain itu, juga terdapat kasus peredaran minuman keras (miras) dengan menyita sebanyak 46 botol.

    Kapolres juga menyebutkan bahwa terdapat 3 kasus yang cukup menonjol dari segi jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Pertama, kasus jaringan Malang-Jember dwngan menyita barang bukti sabu-sabu hampir mencapai 1 kg bersih, yang berhasil diungkap dari tersangka inisial TS. 

    Selanjutnya, kasus obat keras berbahaya yang melibatkan jaringan Aceh yang berhasil mengamankan lebih dari 82.000 butir berbagai jenis obat. Dan yang terakhir, kasus ganja dengan dua kejadian yang berhasil diungkap oleh Polres Jember, satu di antaranya menyita ganja seberat 2 kg dengan pelaku inisial FH.

    Para pelaku dalam kasus-kasus tersebut dijerat dengan tiga undang-undang yang berbeda. 

    Pertama, Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 Pasal 1112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang obat-obatan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

    Dan terakhir, terkait kasus miras, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan.

    Pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Polres Jember dalam memberantas berbagai tindak kejahatan dan peredaran barang ilegal di wilayahnya. Semoga dengan upaya ini, dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Jember. (AR)

    #polresjember #kapolresjember #akbpbayupratamagubunagi jember narkoba
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember Beri Pengarahan Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Primkop Kartika Baladhika Jaya 24 Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0824/Jember Hadiri dan mendukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Dandim 0824/Jember Safari Jum’at Kumandangkan Adzan Jelang Sholat Jum’at dan Sapa Warga
    Bupati Jember Buka TMMD Ke 117 Tahun 2023, "Sinergi Lintas Sektoral Mewujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Semakin Kuat"
    Kagum Melihat Kemampuan Batalyon 509 Saat Menghadiri Pemeriksaan Kesiapan Operasi Satgas Pamtas RI-PNG, Kapolres Jember Beri Apresiasi 
    Koramil 0824/06 Ledokombo Undang K3S, Sinergikan Pembinaan Pelajar Sebagai Generasi Bangsa
    Polres Jember Amankan 18 Motor Curian dan 4 Pelaku Selama Operasi Ketupat
    Kagum Melihat Kemampuan Batalyon 509 Saat Menghadiri Pemeriksaan Kesiapan Operasi Satgas Pamtas RI-PNG, Kapolres Jember Beri Apresiasi 
    Pasi Intelijen Kodim 0824/Jember Berikan Materi Cegah Pengaruh Radikalisme Pada Sosialisasi Kewaspadaa Dini Masyarakat
    Pasiter Kodim 0824/Jember Bersama Danramil 0824/Jember Berikan Pembinaan Masyarakat Tanggap Bencana Desa Klungkung
    Koramil 0824/06 Ledokombo Undang K3S, Sinergikan Pembinaan Pelajar Sebagai Generasi Bangsa
    Kegiatan Persiapan Pembukaan TMMD ke 117 Kurang Sehari,  Mencapai Puncaknya
    Kodim 0824/Jember Upacara Bendera, Irup  Bacakan Amanat Kasad, TNI Harus Sesuai Visi PRIMA
    Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP
    Babinsa Koramil 0824/06 Ledokombo Pendampingan Pendistribusian Bantuan Pangan Kepada 1600 KPM
    Pelajar MTs dan MA Al Amien Dapatkan Pembekalan Kedisiplinan dari Personel Koramil 0824/24 Ambulu 
    Pasiter Kodim 0824/Jember Bersama Danramil 0824/Jember Berikan Pembinaan Masyarakat Tanggap Bencana Desa Klungkung

    Ikuti Kami