Polres Jember Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Seorang Oknum Netizen Diamankan

    Polres Jember Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Seorang Oknum Netizen Diamankan

    JEMBER – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial.

    Hasil ungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Polisi mengamankan satu orang tersangka HS (55) berikut barang bukti barang bukti berupa handphone dan alat lain yang digunakan dalam aksi kejahatan ini.

    Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi  saat press conference mengatakan bahwa tersangka HS diduga kuat telah menyebarkan postingan yang menyangkut isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui akun-akun media sosial miliknya.

    AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, Polisi juga telah mengidentifikasi sekitar 17 akun media sosial yang dikelola tersangka.

    Menurut Kapolres Jember banyak dari postingan di akun-akun tersebut mengandung ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, serta konten-konten lain yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    “Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mayoritas konten yang diposting melalui akun-akun tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, ”kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa (01/10).

    Salah satu akun utama yang digunakan oleh tersangka HS adalah akun dengan nama "Melly Itoe Angie, ".

    “Namun berdasarkan investigasi, tersangka juga memiliki 16 akun lainnya yang digunakan untuk menyebarkan informasi serupa, ”tambah AKBP Bayu Pratama Gubunagi. 

    Kapolres Jember menjelaskan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium forensik untuk memastikan bahwa alat bukti yang disita memang terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

    Selain itu, keterangan saksi ahli juga telah diperoleh untuk memastikan apakah postingan-postingan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE. 

    “Hasilnya menunjukkan bahwa perbuatan tersangka mengandung unsur pelanggaran hukum, ”ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

    Kapolres Jember juga menekankan bahwa meskipun baru satu akun yang diangkat ke permukaan, yaitu akun "Melly Itoe Angie, " namun kepolisian terus mendalami 17 akun fiktif yang dikelola tersangka. 

    "Dari akun-akun tersebut, tersangka secara aktif memposting berbagai konten provokatif, termasuk ujaran kebencian, yang jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan di masyarakat, "tambah AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

    Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus dalam kasus ini adalah konten yang menyerang organisasi masyarakat Islam besar di Indonesia. 

    "Jika tidak segera ditangani, konten-konten ini dapat memicu konflik dan perpecahan di masyarakat, " ungkap AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

    Kapolres Jember menyebutkan, motif dari tindakan tersangka HS diduga berkaitan dengan ekonomi, di mana tersangka mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten-konten tersebut. 

    "Kami masih mendalami apakah tersangka bekerja sendiri atau ada keterlibatan kelompok lain serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan tertentu di balik tindakannya, " jelas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

    Untuk saat ini, HS sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

    “Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, ”pungkas AKBP Bayu Pratama Gubunagi. (*)

    jember jember jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Peringatan Hari Kesaktian Pancasila,...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember Lantik 79 Prajuritnya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Babinsa Kraton Koramil 0824/18 Kencong Ikut Memberikan Penyuluhan Pada Posyandu Remaja
    Dandim 0824/Jember Pimpin Tradisi Purna Wira dan Purna Tugas, Selamat Jalani Masa Purna Tetap Jalin Silaturahmi
    Polres Jember dan Tim SAR Berhasil Temukan Nelayan yang Alami Laka Laut, Satu Orang Selamat
    Babinsa Jambearum Koramil 0824/05 Sumberjambe,  Ikut Penyuluhan Kesadaran Masyarakat Akan Kewaspadaan Bencana
    Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Kiri Kanan Jalan Desa
    Mitigasi Bencana Banjir, Koramil 0824/20 Gumukmas Bersama Pihak Terkait Karya Bakti TNI Bersihkan Kali
    Koramil 0824/25 Jenggawah Bekali Pelajar  SMK Adimyati Materi Wasbang dan Kedisiplinan
    Dandim 0824/Jember Safari Jum’at Kumandangkan Adzan Jelang Sholat Jum’at dan Sapa Warga
    Kagum Melihat Kemampuan Batalyon 509 Saat Menghadiri Pemeriksaan Kesiapan Operasi Satgas Pamtas RI-PNG, Kapolres Jember Beri Apresiasi 
    Personel Koramil 0824/11 Sumbersari Berikan Materi Kedisiplinan dan Wasbang Pada Pramuka Bantara Penegak SMKN 2 Jember
    Polres Jember dan Tim SAR Berhasil Temukan Nelayan yang Alami Laka Laut, Satu Orang Selamat
    Kodim 0824/Jember Upacara Bendera, Irup  Bacakan Amanat Kasad, TNI Harus Sesuai Visi PRIMA
    Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP
    Babinsa Koramil 0824/06 Ledokombo Pendampingan Pendistribusian Bantuan Pangan Kepada 1600 KPM
    Pelajar MTs dan MA Al Amien Dapatkan Pembekalan Kedisiplinan dari Personel Koramil 0824/24 Ambulu 
    Pasiter Kodim 0824/Jember Bersama Danramil 0824/Jember Berikan Pembinaan Masyarakat Tanggap Bencana Desa Klungkung

    Ikuti Kami